Syari'ah-Fiqh-Fatwa-Qanun-Qadha' : "Makna, Persamaan dan Perbedaanya"
Menurut Departemen Agama RI dalam
buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, hukum Islam adalah hukum yang bersumber
dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam pengertian lain, hukum Islam adalah
suatu peraturan atau norma yang berlaku kepada seluruh umat Islam dan berdasar
pada kaidah-kaidah atau asas-asas ajaran Islam. Di dalam dunia Islam, tak
terkecuali dengan Islam di Indonesia, hukum Islam biasa dikenal dengan banyak
istilah seperti Syari’ah, Fiqh, Fatwa, Qanun dan Qadha’. Lalu apakah itu semua
adalah hukum Islam dan cocok disebut sebagai hukum Islam. Penulis akan mencoba
menganalisisnya melalaui pendekatan makna, persamaan dan perbedaan diantara
kelimanya.
Pertama,
Syari’ah. Secara bahasa Syari’ah adalah jalan atau sumber air. Disebut jalan
karena syari’ah dianggap sebagai alat yang bisa digunakan oleh umat Islam untuk
menuju pada kebahagiaan dunia dan akhirat, syari’ah adalah tempat berjalannya
umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Sedangkan disebut sumber air
karena menggunakan metoe qiyas, air adalah sumber kehidupan, begitupun syari’ah
juga merupakan sumber kehidupan, tapi perbedaannya kalau air adalah sumber
kehidupan jasmani maka Syari’ah adalah sumber kehidupan rohani yang sama-sama
akan melegakan rasa haus dan memberikan ketentraman dan kedamaian. Secara
istilah, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, Syari’ah adalah,
ما شرعه الله تعالى لعباده من الدين, او ما سنه من الدين وأمر به
Yang artinya, “Apa-apa yang
disyari’atkan (dihukumkan) oleh Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang merupakan
bagian dari ajaran agama, atau apa-apa yang diletakkan dasarnya dari agama dan
diperintahkan Allah dengannya”. Sedangkan menurut Syeikh Manna’ al-Qaththan,
Syari’ah adalah “apa saja yang Allah tetapkan bagi hamba-Nya berupa aqidah,
ibadah, akhlaq, mu’amalah dan segala aspek kehidupan untuk mewujudkan
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. Jadi intinya syari’ah adalah hukum
yang langsung dari Allah utnuk hamba-Nya ditambah ketetapan dari Nabi Muhammad
yang berupa Qur’an dan Sunnah yang masih universal atau mencakup banyak aspek.
Seperti hukum Sholat, Puasa, Zakat, haji, dan sebagainya.
Kedua,
Fiqh. Secara bahasa Fiqh berarti mengetahui dengan baik atau pemahaman yang
mendalam. Disebut begitu karena, fiqh merupakan hasil kajian dari Syari’ah
untuk dikhususkan pada suatu topik dengan pembahasan rinci mengenai metode atau
tata caranya. Sedangkan menurut istilah, menurut Dr. Yusuf Qardhawi Fiqh adalah
:
علم المتعلق بإستنباط الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية بالرأي والإجتهاد
Yang artinya, “Ilmu yang terkait
dengan penggalian hukum-hukum syar’i yang diamalkan dari dalil-dalil yang jelas
atau terperinci dengan jalan ra’yu (akal) dan ijtihad”. Dan menurut Al-‘Amidi
Fiqh adalah seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapatkan
dari penalaran dan istidlal. Jadi fiqh bukanlah syari’at itu sendiri dari
hakikatnya, tapi fiqh adalah interpretasi dari syari’at yang dikaji lagi dan
diperjelas maksudnya. Seperti tata cara sholat, manasik haji, takaran zakat,
dan sebagainya. Disini seringkali terjadi kekeliruan dengan mengidentifikasi
fiqh sebagai syari’at khususnya bila digunakan dalam pengadilan. Pasalnya, fiqh
itu ada bermacam madzhab sedangkan syari’at hanya satu, jadi bisa saja kalau
menggunakan fiqh maka terjadi perbedaan dianatar hakim satu dengan yang lainnya
sesuai madzhabnya.
Ketiga,
Fatwa. Secara bahasa artinya menjawab pertanyaan, penjelasan, pendapat atau
keputusan. Dan secara istilah berarti jawaban yang diberikan oleh ahli hukum
(agama) atas suatu masalah, bisa juga berarti pendapat hukum dari para ulama’
atau fuqaha’. Jelas disini bahwa fatwa hanya pendapat yang tidak wajib
dilaksanakan. Dan fatwa tidak berdiri sendiri, namun ditopang oleh
pertanyaan-[pertanyaan dan dalil-dalil yang membuktikannya.dan pastiinya tidak
selalu berkaitan dengan hukum Islam. Seperti fatwa Majelis Ulama’ Indonesia,
fatwa mufti Melaka, dan sebagainya.
Keempat,
Qanun. Secara bahasa berarti hukum atau peraturan. Secara istilah, menurut
Syeikh Manna’ al-Qaththan adalah “Sekumpulan prinsip, asas dan aturan yang
diciptakan manusia untuk mengaur individu dalam suatu masyarakat agar tercipta
kehidupan yang baik”. Dalam artian lain, Qanun adalah hukum positif atau
Undang-Undang. Jelas bahwa Qanun tidak merupakan bagian dari hukum Islam
kecuali jika Qanun tersebut dikeluarkan oleh negara yang resmi berlandaskan
Islam dan berdasar pada asas ajaran Islam. Contoh Qanun seperti Undang-Undang
Dasar, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
Kelima,
Qadha. Secara bahasa berarti hakim, keputusan atau hukuman. Dan secara istilah
berarti “Keputusan atau vonis hakim di pengadilan mengenai suatu permaslahan
yang diajukan yang bersifat mengikat”. Berarti Qadha’ tidak termasuk hukum
Islam kecuali lagi-lagi jika Qadha’ tersebut dikeluarkan di pengadilan negara
yang resmi berlandaskan Islam dan bersumber pada asas ajaran agama Islam.
Contoh Qadha’ adalah Keputusan Mahkamah Agung dan sebagainya.
Bila
merujuk pada makna yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan
persamaan diantara kelimanya adalah sama-sama membahas Hukum. Semuanya membahas
hukum baik itu dari Allah, Ulama’ atau pengadilan, tapi satu tema utama yakni
hukum. Persamaannya lagi jika terkait hukum Islam semuanya bersumber pada 2
sumber utama yang sama yakni al-Qur’an dan Sunnah.
Dan
bila dirujuk pula pada makna yang telah dijabarkan di atas, maka dapat dengan
jelas kita ketahui bahwa perbedaan dianatara kelimanya adalah sebagai berikut :
- Dari segi kepastiannya. Yang qath’i hanya satu yaitu Syari’ah. Sedangkan yang lain masih bersifat dzanny apalagi fatwa, qanun dan qadha’
- Dari segi sumber. Syari’ah dan Fiqh hanya menggunakan 2 sumber uatama yakni Qur’an dan Sunnah, tapi yang lain bisa saja ditambah dengan sumber lain di luar asas keislaman.
- Dari segi sifatnya. Yang mengikat dan wajib diikuti hanya syari’ah, fiqh, qanun (di lingkungan tertentu) dan qadha’ (bagi pelaku), sedangkan fatwa tidak bersifat mengikat dan tidak wajib ditatati.
- Dari segi alasan keluarnya. Syari’ah disyari’atkan oleh Allah sejak Islam turun. Fiqh keluar karena adanya penjelasan terhadap syariat dan adanya perbedaan madzhab. Fatwa keluar karena adanya pertanyaan atau maslah yang butuh pendapat hukum. Qanun keluar karena adanya keinginan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat. Dan qadha’ keluar karena adanya persengketaan atau perselisihan di pengadilan,
- Dan Sebagainya...
Terakhir,
penulis menarik kesimpulan tidak semua dari 5 itu adalah pasti hukum Islam.
Yang pasti dan sudah jelas-jelas hukum Islam adalah Syari’ah dan Fiqh.
Sedangkan yang tiga lainya belum tentu hukum Islam. Fatwa menjadi hukum Islam
apabila yang ditanyakan seputar penerapan syariah dan fiqh dan nsumbernya jelas
yaitu quran dan sunah. Qanun dan Qadha’ menjadi hukum Islam bila ia dikeluarkan
di sebuah negara yang berlandaskan ajaran Islam dan sumbernya Qur’an dan
Sunnah. Tapi lagi-lagi ketiga yang terakhir ini sifatnya adalah Hukum Islam
yang tidak mengikat dan fleksibel. Sedangkan Syari’ah dan Fiqh itu sudah pasti.
Itulah kiranya yang dapat penulis sampaikan, apabila ada salah mohon maaf dan
mohon koreksinya.
Wallahu a’lam bis showab
Nuun walqolami wama yasthurun
Referensi :
Al-Qaththan, Manna’.Tarikh
Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam).Jakarta: Ummul Qura.2018.
Departemen Agama RI.Islam untuk
Disiplin Ilmu Hukum.Jakartaa: Dirjen KAI Kemenag RI.2002.
Hasan, KN. Sofyan.Hukum Islam,
Sebuah Pengantar Komprehensif tentang Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia.Malang: Setara Press.2018.
Qardhawi, Yusuf.Madkhal Li
Dirasat Syari’at Islamiyah.Beirut: Muasssah Risalah.1993
rumahfiqih.com
Komentar
Posting Komentar