Syari'ah-Fiqh-Fatwa-Qanun-Qadha' : "Makna, Persamaan dan Perbedaanya"



Menurut Departemen Agama RI dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam pengertian lain, hukum Islam adalah suatu peraturan atau norma yang berlaku kepada seluruh umat Islam dan berdasar pada kaidah-kaidah atau asas-asas ajaran Islam. Di dalam dunia Islam, tak terkecuali dengan Islam di Indonesia, hukum Islam biasa dikenal dengan banyak istilah seperti Syari’ah, Fiqh, Fatwa, Qanun dan Qadha’. Lalu apakah itu semua adalah hukum Islam dan cocok disebut sebagai hukum Islam. Penulis akan mencoba menganalisisnya melalaui pendekatan makna, persamaan dan perbedaan diantara kelimanya.
                
Pertama, Syari’ah. Secara bahasa Syari’ah adalah jalan atau sumber air. Disebut jalan karena syari’ah dianggap sebagai alat yang bisa digunakan oleh umat Islam untuk menuju pada kebahagiaan dunia dan akhirat, syari’ah adalah tempat berjalannya umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Sedangkan disebut sumber air karena menggunakan metoe qiyas, air adalah sumber kehidupan, begitupun syari’ah juga merupakan sumber kehidupan, tapi perbedaannya kalau air adalah sumber kehidupan jasmani maka Syari’ah adalah sumber kehidupan rohani yang sama-sama akan melegakan rasa haus dan memberikan ketentraman dan kedamaian. Secara istilah, menurut Dr. Yusuf Qardhawi, Syari’ah adalah,

ما شرعه الله تعالى لعباده من الدين, او ما سنه من الدين وأمر به
Yang artinya, “Apa-apa yang disyari’atkan (dihukumkan) oleh Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang merupakan bagian dari ajaran agama, atau apa-apa yang diletakkan dasarnya dari agama dan diperintahkan Allah dengannya”. Sedangkan menurut Syeikh Manna’ al-Qaththan, Syari’ah adalah “apa saja yang Allah tetapkan bagi hamba-Nya berupa aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah dan segala aspek kehidupan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”. Jadi intinya syari’ah adalah hukum yang langsung dari Allah utnuk hamba-Nya ditambah ketetapan dari Nabi Muhammad yang berupa Qur’an dan Sunnah yang masih universal atau mencakup banyak aspek. Seperti hukum Sholat, Puasa, Zakat, haji, dan sebagainya.
                
Kedua, Fiqh. Secara bahasa Fiqh berarti mengetahui dengan baik atau pemahaman yang mendalam. Disebut begitu karena, fiqh merupakan hasil kajian dari Syari’ah untuk dikhususkan pada suatu topik dengan pembahasan rinci mengenai metode atau tata caranya. Sedangkan menurut istilah, menurut Dr. Yusuf Qardhawi Fiqh adalah :

علم المتعلق بإستنباط الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية بالرأي والإجتهاد
Yang artinya, “Ilmu yang terkait dengan penggalian hukum-hukum syar’i yang diamalkan dari dalil-dalil yang jelas atau terperinci dengan jalan ra’yu (akal) dan ijtihad”. Dan menurut Al-‘Amidi Fiqh adalah seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapatkan dari penalaran dan istidlal. Jadi fiqh bukanlah syari’at itu sendiri dari hakikatnya, tapi fiqh adalah interpretasi dari syari’at yang dikaji lagi dan diperjelas maksudnya. Seperti tata cara sholat, manasik haji, takaran zakat, dan sebagainya. Disini seringkali terjadi kekeliruan dengan mengidentifikasi fiqh sebagai syari’at khususnya bila digunakan dalam pengadilan. Pasalnya, fiqh itu ada bermacam madzhab sedangkan syari’at hanya satu, jadi bisa saja kalau menggunakan fiqh maka terjadi perbedaan dianatar hakim satu dengan yang lainnya sesuai madzhabnya.
                
Ketiga, Fatwa. Secara bahasa artinya menjawab pertanyaan, penjelasan, pendapat atau keputusan. Dan secara istilah berarti jawaban yang diberikan oleh ahli hukum (agama) atas suatu masalah, bisa juga berarti pendapat hukum dari para ulama’ atau fuqaha’. Jelas disini bahwa fatwa hanya pendapat yang tidak wajib dilaksanakan. Dan fatwa tidak berdiri sendiri, namun ditopang oleh pertanyaan-[pertanyaan dan dalil-dalil yang membuktikannya.dan pastiinya tidak selalu berkaitan dengan hukum Islam. Seperti fatwa Majelis Ulama’ Indonesia, fatwa mufti Melaka, dan sebagainya.
                
Keempat, Qanun. Secara bahasa berarti hukum atau peraturan. Secara istilah, menurut Syeikh Manna’ al-Qaththan adalah “Sekumpulan prinsip, asas dan aturan yang diciptakan manusia untuk mengaur individu dalam suatu masyarakat agar tercipta kehidupan yang baik”. Dalam artian lain, Qanun adalah hukum positif atau Undang-Undang. Jelas bahwa Qanun tidak merupakan bagian dari hukum Islam kecuali jika Qanun tersebut dikeluarkan oleh negara yang resmi berlandaskan Islam dan berdasar pada asas ajaran Islam. Contoh Qanun seperti Undang-Undang Dasar, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
                
Kelima, Qadha. Secara bahasa berarti hakim, keputusan atau hukuman. Dan secara istilah berarti “Keputusan atau vonis hakim di pengadilan mengenai suatu permaslahan yang diajukan yang bersifat mengikat”. Berarti Qadha’ tidak termasuk hukum Islam kecuali lagi-lagi jika Qadha’ tersebut dikeluarkan di pengadilan negara yang resmi berlandaskan Islam dan bersumber pada asas ajaran agama Islam. Contoh Qadha’ adalah Keputusan Mahkamah Agung dan sebagainya.
                
Bila merujuk pada makna yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan persamaan diantara kelimanya adalah sama-sama membahas Hukum. Semuanya membahas hukum baik itu dari Allah, Ulama’ atau pengadilan, tapi satu tema utama yakni hukum. Persamaannya lagi jika terkait hukum Islam semuanya bersumber pada 2 sumber utama yang sama yakni al-Qur’an dan Sunnah.
                
Dan bila dirujuk pula pada makna yang telah dijabarkan di atas, maka dapat dengan jelas kita ketahui bahwa perbedaan dianatara kelimanya adalah sebagai berikut :
  1. Dari segi kepastiannya. Yang qath’i hanya satu yaitu Syari’ah. Sedangkan yang lain masih bersifat dzanny apalagi fatwa, qanun dan qadha’
  2. Dari segi sumber. Syari’ah dan Fiqh hanya menggunakan 2 sumber uatama yakni Qur’an dan Sunnah, tapi yang lain bisa saja ditambah dengan sumber lain di luar asas keislaman.
  3. Dari segi sifatnya. Yang mengikat dan wajib diikuti hanya syari’ah, fiqh, qanun (di lingkungan tertentu) dan qadha’ (bagi pelaku), sedangkan fatwa tidak bersifat mengikat dan tidak wajib ditatati.
  4. Dari segi alasan keluarnya. Syari’ah disyari’atkan oleh Allah sejak Islam turun. Fiqh keluar karena adanya penjelasan terhadap syariat dan adanya perbedaan madzhab. Fatwa keluar karena adanya pertanyaan atau maslah yang butuh pendapat hukum. Qanun keluar karena adanya keinginan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat. Dan qadha’ keluar karena adanya persengketaan atau perselisihan di pengadilan,
  5. Dan Sebagainya...

Terakhir, penulis menarik kesimpulan tidak semua dari 5 itu adalah pasti hukum Islam. Yang pasti dan sudah jelas-jelas hukum Islam adalah Syari’ah dan Fiqh. Sedangkan yang tiga lainya belum tentu hukum Islam. Fatwa menjadi hukum Islam apabila yang ditanyakan seputar penerapan syariah dan fiqh dan nsumbernya jelas yaitu quran dan sunah. Qanun dan Qadha’ menjadi hukum Islam bila ia dikeluarkan di sebuah negara yang berlandaskan ajaran Islam dan sumbernya Qur’an dan Sunnah. Tapi lagi-lagi ketiga yang terakhir ini sifatnya adalah Hukum Islam yang tidak mengikat dan fleksibel. Sedangkan Syari’ah dan Fiqh itu sudah pasti. Itulah kiranya yang dapat penulis sampaikan, apabila ada salah mohon maaf dan mohon koreksinya.


Wallahu a’lam bis showab
Nuun walqolami wama yasthurun




Referensi :
Al-Qaththan, Manna’.Tarikh Tasyri’ (Sejarah Legislasi Hukum Islam).Jakarta: Ummul Qura.2018.
Departemen Agama RI.Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum.Jakartaa: Dirjen KAI Kemenag RI.2002.
Hasan, KN. Sofyan.Hukum Islam, Sebuah Pengantar Komprehensif tentang Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia.Malang: Setara Press.2018.
Qardhawi, Yusuf.Madkhal Li Dirasat Syari’at Islamiyah.Beirut: Muasssah Risalah.1993
rumahfiqih.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Santri...Substansi dan Simbol...

Paradigma Advokasi Pelajar Berkemajuan