Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Materialisme Historis Karl Marx dan Teologi al-Mā’ūn Ahmad Dahlan

Gambar
Rifqy Naufan Alkatiri * [1]             Karl Marx dan Ahmad Dahlan memang adalah dua tokoh dengan background keilmuan yang berbeda. Ahmad Dahlan sebagai seorang kyai dengan ilmu keagamaan dan sosial. Sedangkan Karl Marx sebagai seorang polymath dalam bidang ekonomi, sosiologi bahkan Filsafat. Tapi ajaran atau doktrin mereka memiliki satu titik temu dalam pembahasan materi pembebasan. Disini Karl Marx mengutarakan paham dengan nama Materialisme Historis atau Materialis Sejarah dan Ahmad Dahlan mengemukakan paham dengan nama Teologi al-Mā’ūn. Dua hal yang digagas melalui dasar yang berbeda namun memiliki suatu persamaan dalam bahasannya. Keduanya dilatarbelakangi oleh pengamatan atas kondisi masyarakat sekitar yang mereka hadapi yang juga jelas berbeda.             Karl Heinrich Marx lahir pada tahun 1818 di Trier, Prussia, atau sekarang dikenal dengan sebutan Jerman dari keluarga Rabbi Yahudi. Marx dituntut ayahnya untuk menjadi seorang praktisi hukum seperti dirinya,

“SANG PENAKLUK EROPA YANG MEWUJUDKAN BISYARAH RASUL“

Gambar
Judul                 : Muhammad Al-Fatih 1453 Penulis              : Felix Y. Siauw Penerbit            : Al-Fatih Press Tahun Terbit     : 2013 (cet.1), 2016 (cet.10) Jenis              : Sejarah Islam (Non-Fiksi) Halaman        : xxvi + 320 Ukuran           : 20,5 cm ISBN              : 978-602-17997-2-7                Dalam buku Muhammad al-Fatih 1453 ini, pembaca seakan diajak untuk kembali ke masa Daulah Turki Utsmani terkhusus pada kehidupan Sultan Mehmed II (al-Fatih) dari kecil hingga menaklukkan Konstantinopel dan wafatnya. Di kalangan umat muslim, pasti sudah sangat kenal dengan nama "Muhammad Al-Fatih" dan Kostantinopelnya. Sejarah yang begitu mengagumkan ini bahkan sudah dikabarkan oleh Rasulullah ` dalam suatu hadis bahwasanya penakluk konstantinopel, panglimanya adalah panglima terbaik dan pasukannya adalah pasukan terbaik : لتفتحن القسطنطينية ولنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش "Sungguh Konstantinopel

Syari'ah-Fiqh-Fatwa-Qanun-Qadha' : "Makna, Persamaan dan Perbedaanya"

Gambar
Menurut Departemen Agama RI dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam pengertian lain, hukum Islam adalah suatu peraturan atau norma yang berlaku kepada seluruh umat Islam dan berdasar pada kaidah-kaidah atau asas-asas ajaran Islam. Di dalam dunia Islam, tak terkecuali dengan Islam di Indonesia, hukum Islam biasa dikenal dengan banyak istilah seperti Syari’ah, Fiqh, Fatwa, Qanun dan Qadha’. Lalu apakah itu semua adalah hukum Islam dan cocok disebut sebagai hukum Islam. Penulis akan mencoba menganalisisnya melalaui pendekatan makna, persamaan dan perbedaan diantara kelimanya.                  Pertama, Syari’ah. Secara bahasa Syari’ah adalah jalan atau sumber air. Disebut jalan karena syari’ah dianggap sebagai alat yang bisa digunakan oleh umat Islam untuk menuju pada kebahagiaan dunia dan akhirat, syari’ah adalah tempat berjalannya umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Sedangkan diseb

Islam dan Pelestarian Sumber Daya Air

Gambar
Rifqy Naufan Alkatiri* Pendahuluan              Dewasa ini, masyarakat di Indonesia khususnya dan masyarakat di seluruh dunia umumnya telah banyak yang merasakan dampak dari masalah lingkungan. Baik itu, kekurangan sumber daya alam, bencana akibat perusakan sumber daya alam dan lain sebagainya. Tak terkecuali dengan masalah yang berkaitan dengan sumber daya air. Padahal, bila kita cermati bersama, air adalah salah satu sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Mulai dari bangun tidur hingga ridur lagi, manusia tidak akan bisa terlepas dari peran air tersebut.              Kini, air menjadi salah satu sumber daya alam yang terpapar masalah lingkungan. Di banyak tempat terjadi kekurangan air, kekeringan dan air yang tercemar. Sebaliknya di beberapa tempat terjadi bencana banjir dan tsunami. Itulah air, bila digunakan dengan baik dia akan sangat berguna dan memberi banyak manfaat. Juga sebaliknya, bila dia diabaikan dan tidak dilestarikan maka dia aka