Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Ber-Hukum Islam di Era Kontemporer

Gambar
Rifqy Naufan Alkatiri (Student at Islamic Law Department University of Muhammadiyah Malang) “Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang suci, namun akan hilang kesuciannya ketika hanya dijadikan ornamen keagamaan dan pelengkap saja tanpa benar-benar dijadikan pedoman dan penuntun dalam hidup” -Prof. Dr. Nurcholish Madjid, M.A-             Frasa hukum Islam merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Indonesia, yakni “hukum” dan “Islam”. Dalam Kamus Istilah Hukum, kata hukum diartikan sebagai “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia,” sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa hukum berarti “Patokan, kaidah atau ketentuan yang mengatur sesuatu.” Dan Islam sebagaimana yang kita ketahui bersama merupakan nama dari sebuah agama yang diajarkan oleh Nabi Muhammad atas wahyu-wahyu Tuhan (baca: Allah) yang diturunkan kepadanya. Menurut Dr. Abdul Rahman Dahlan, hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berisi hukum syara’ ber