Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Syari'ah-Fiqh-Fatwa-Qanun-Qadha' : "Makna, Persamaan dan Perbedaanya"

Gambar
Menurut Departemen Agama RI dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam pengertian lain, hukum Islam adalah suatu peraturan atau norma yang berlaku kepada seluruh umat Islam dan berdasar pada kaidah-kaidah atau asas-asas ajaran Islam. Di dalam dunia Islam, tak terkecuali dengan Islam di Indonesia, hukum Islam biasa dikenal dengan banyak istilah seperti Syari’ah, Fiqh, Fatwa, Qanun dan Qadha’. Lalu apakah itu semua adalah hukum Islam dan cocok disebut sebagai hukum Islam. Penulis akan mencoba menganalisisnya melalaui pendekatan makna, persamaan dan perbedaan diantara kelimanya.                  Pertama, Syari’ah. Secara bahasa Syari’ah adalah jalan atau sumber air. Disebut jalan karena syari’ah dianggap sebagai alat yang bisa digunakan oleh umat Islam untuk menuju pada kebahagiaan dunia dan akhirat, syari’ah adalah tempat berjalannya umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Sedangkan diseb

Islam dan Pelestarian Sumber Daya Air

Gambar
Rifqy Naufan Alkatiri* Pendahuluan              Dewasa ini, masyarakat di Indonesia khususnya dan masyarakat di seluruh dunia umumnya telah banyak yang merasakan dampak dari masalah lingkungan. Baik itu, kekurangan sumber daya alam, bencana akibat perusakan sumber daya alam dan lain sebagainya. Tak terkecuali dengan masalah yang berkaitan dengan sumber daya air. Padahal, bila kita cermati bersama, air adalah salah satu sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan manusia. Mulai dari bangun tidur hingga ridur lagi, manusia tidak akan bisa terlepas dari peran air tersebut.              Kini, air menjadi salah satu sumber daya alam yang terpapar masalah lingkungan. Di banyak tempat terjadi kekurangan air, kekeringan dan air yang tercemar. Sebaliknya di beberapa tempat terjadi bencana banjir dan tsunami. Itulah air, bila digunakan dengan baik dia akan sangat berguna dan memberi banyak manfaat. Juga sebaliknya, bila dia diabaikan dan tidak dilestarikan maka dia aka

Contoh Penerapan Kaidah Tarjih Hadits dalam Ta'arudh al-Adillah

Nash Hadits 1 عن إبن عبس قال تزوج النبي صلى الله عليه و سلم ميمونة وهو محرم   Nash Hadits 2 عن ميمونة أن النبي صلى الله عليه و سلم تزوجها وهو حلال Analisis Secara dzahir dua hadits di atas tampak dengan jelas berlawanan. Dapat dilihat dari terjemahan hadits tersebut yang berbunyi : Hadits 1 : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahi Sayyidah Maimunah dan beliau dalam keadaan ihram” Hadits 2 : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya dan beliau dalam keadaan halal (tidak berirhram)” Hadits pertama mengandung hukum bahwa dibolehkannya menikah dalam keadaan masih berihram. Dan hadits kedua sebaliknya, mengandung hukum bahwa tidak ada pernikahan dalam keadaan ihram. Permasalahan ta’arudh dua hadits ini dapat diselesaikan dengan metode tarjih, yaitu mengunggulkan salah satu hadits untuk diambil yang lebih kuat dan dipilih untuk diamalkan. Pertama, dari segi derajatnya. Hadits 1 serajatnya shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Visi Besar Manifestasi Aksi Besar

Gambar
Pelajar, sebagai seorang pembelajar, seorang pencari, dan seorang yang selalu ‘kepo’ akan banyak hal adalah aset besar yang dimiliki umat dan bangsa. Lewat pelajar akan lahir banyak generasi penerus dan pembangun. Di tangan pelajarlah masa depan umat dan bangsa bergantung dengan harapan penuh. Pelajar saat ini diwajibkan dan dituntut untuk dapat bersaing dalam segala hal, baik di kancah lokal, nasional, maupun internasional. Karena sebenarnya dalam diri mereka banyak sekali potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan. Dewasa ini, para pelajar mulai sadar dan potensi mereka semakin bermunculan dan berkembang dalam banyak bidang. Hal ini tak terlepas dari peran pihak yang telah mendukung dan mensupport para pelajar. Tak terkecuali dengan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang senantiasa berikhtiar untuk mendukung potensi, minat dan bakat pelajar. Sesuai dengan maksud dan tujuannya “Terbentuknya pelajar Muslim yang Terampil dan berilmu”, maka IPM berkomitmen untuk mewujudkanny