Syari'ah-Fiqh-Fatwa-Qanun-Qadha' : "Makna, Persamaan dan Perbedaanya"
Menurut Departemen Agama RI dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dalam pengertian lain, hukum Islam adalah suatu peraturan atau norma yang berlaku kepada seluruh umat Islam dan berdasar pada kaidah-kaidah atau asas-asas ajaran Islam. Di dalam dunia Islam, tak terkecuali dengan Islam di Indonesia, hukum Islam biasa dikenal dengan banyak istilah seperti Syari’ah, Fiqh, Fatwa, Qanun dan Qadha’. Lalu apakah itu semua adalah hukum Islam dan cocok disebut sebagai hukum Islam. Penulis akan mencoba menganalisisnya melalaui pendekatan makna, persamaan dan perbedaan diantara kelimanya. Pertama, Syari’ah. Secara bahasa Syari’ah adalah jalan atau sumber air. Disebut jalan karena syari’ah dianggap sebagai alat yang bisa digunakan oleh umat Islam untuk menuju pada kebahagiaan dunia dan akhirat, syari’ah adalah tempat berjalannya umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Sedangkan diseb